faq:2021:01:05:000040879_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi sewa tanah dan bangunan kepada PKP, bagaimana cara saya menerbitkan Faktur Pajak sementara saya bukan Pengusaha Kena Pajak?
Jawaban
yang dapat melakukan pemungutan ppn adalah wajib pajak yang memang sudah dikukuhkan sebagai pkp.. ketika disini wp bukan pkp dan menyerahkan bkp/jkp maka tidak ada ppn yang dipungut dan tidak ada penerbitan faktur pajak..
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/05/000040879_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion