User Tools

Site Tools


faq:2021:01:05:000040878_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait PP 23 DTP, Jika kita catat jurnal di desember, lalu bayar di januari, apakah di januari PP 23nya masih DTP?


Jawaban

harus dilihat saat terutang “tidak finalnya” sesuai PP/94/2010. Kalau transaksi terkait jasa, ini kan terutangnya pph adalah saat pembayaran atau saat yang ditentukan dalam kontrak. Nah, krn wp ini bayar di Jan 2021, dan jika tidak ada ketentuan khusus dalam kontraknya terkait kapan harus dibayar (saat yg ditentukan dalam kontrak), maka saat terutang masuk ke masa pajak Januari 2021 tadi, saat bayar. Sehingga, tidak bisa pakai insentif pp 23 DTP, karena hanya sampai Des 2020.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B​ F I N A
F G U U O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N L N A I
 
faq/2021/01/05/000040878_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)