faq:2021:01:05:000040869_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah ada ketentuan jika PT rugi fiskal selama 5 th berturut2, akan dilakukan pemeriksaan? ga ada kan ya?
Jawaban
<WRAP> sebenernya ga perlu rugi 5 tahun berturut2, SPT rugi aja bisa dilakukan pemeriksaan http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/05/000040869_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion