faq:2021:01:04:000040856_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah pelayanan perpanjangan sertifikat elektronik dapat dilakukan secara online ? Karena masih khawatir untuk datang ke daerah jakarta sehubungan dengan covid-19.
Jawaban
Bisa diajukan perpanjangan(pemintaan sertel) melalui efaktur.pajak.go.id, dibagian menu “Permintaan sertifikat elektronik”, Setelah mengajukan secara online, silakan hubungi pihak KPP. Prosedur dan syarat2 tetap mengacu ke per-04/2020
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/04/000040856_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion