faq:2021:01:04:000040830_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya dapat surat teguran perihal belum menyampaikan SPT PPH pasal 25/29 tahun 2016 ? Bagaimana penyelesaiaannya. saat itu saya tidak bekerja di perusahaan tsb.
Jawaban
Apabila ybs sudah memiliki NPWP di tahun tsb, dan statusnya aktif/tidak NE, maka dia wajib utk menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi. Bila tdk menyampaikan, akan ada teguran dr KPP. Disampaikan aja ketentuan sesuai UU KUP. Apabila ingin berkonsultasi lbh lanjut perihal Surat Teguran tsb, bisa konfirmasi langsung ke pihak KPP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/04/000040830_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion