faq:2021:01:04:000040823_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy ajukan insentif pengurangan angsuran pph 25 karena covid, tapi kok di kantor pajak dianggap belum mengajukan ya? memang bisa begitu?
Jawaban
silakan konfirm ke kpp dengan menyertakan bukti pengajuan pengurangan angsuran pph 25 dari djponline
INDRA RAY HAJI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/04/000040823_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion