faq:2021:01:04:000040805_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi.. saya mau tanyakan pihak PKP menggunakan jasa periklanan berbentuk perorangan. atas jasa tersebut dikenakan Pph berapa persen.?
Jawaban
<WRAP> Jasa yang dilakukan OP betul kenanya PPh 21 bah, nanti dilihat dulu transaksi detailnya seperti apa. Bisa masuk kategori bukan pegawai. Ketentuan lebih lanjutnya di PER 16/2016. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/04/000040805_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion