faq:2021:01:04:000040771_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi, saya mau bertanya jika perusahaan tempat saya bekerja (badan) melakukan kerjasama dengan artis korea untuk melakukan endorsement, apakah dikenakan PPN JLN? Terima kasih
Jawaban
sudah PM dan digali, artis tidak ke Indonesia. Sepanjang memenuhi SE-147/PJ/2010 angka 3 maka dianggap pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.
YUSUF EFFENDY
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/04/000040771_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion