faq:2021:01:04:000040765_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pagi mas/mbak, mau tanya kalau masih ada pajak masukan yang belum dikreditkan sebelum pemusatan pkp apakah bisa dikreditkan di pusatnya setelah pemusatan?
Jawaban
<WRAP> Pengkreditan dilakukan menggunakan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan dan diadministrasikan serta ditindaklanjuti oleh KPP Tempat Pemusatan. (PER-11/PJ/2020 Pasal 13 ayat (3)) Mekanisme pelaporan PPN di SPT Masa Cabang yang telah dipusatkan bisa dikasih link berikut https://twitter.com/DitjenPajakRI/status/1294215395616755712?s
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/04/000040765_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion