User Tools

Site Tools


faq:2021:01:04:000040765_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pagi mas/mbak, mau tanya kalau masih ada pajak masukan yang belum dikreditkan sebelum pemusatan pkp apakah bisa dikreditkan di pusatnya setelah pemusatan?


Jawaban

<WRAP> Pengkreditan dilakukan menggunakan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan dan diadministrasikan serta ditindaklanjuti oleh KPP Tempat Pemusatan. (PER-11/PJ/2020 Pasal 13 ayat (3)) Mekanisme pelaporan PPN di SPT Masa Cabang yang telah dipusatkan bisa dikasih link berikut https://twitter.com/DitjenPajakRI/status/1294215395616755712?s

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G D​ B G J
E W X A Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T O F M Z
 
faq/2021/01/04/000040765_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1