faq:2021:01:04:000040749_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada orang luar negeri mau mengajukan COR (certificate of residence) tapi transaksi pajaknya itu 2018, baru hendak mengajukan sekarang, apakah memungkinkan? Kalau iya bagaimana persyatatan untuk mendapatkan tanda terima SKD WPLN, dan adakah jangka waktu dalam mengajuan CORnya?
Jawaban
kalau COR itu yang menerbitkan adalah pihak negara lawan transaksi. bisa atau tidaknya mengajukan tahun 2018, silahkan konfirmasi ke negara lawan transaksi. kalau di kita bisa membuat DGT selama memang ketentuannya di PER-25/2018 pasal 4 terpenuhi.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/04/000040749_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion