faq:2020:12:30:000040694_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon info bila April 2020 saya pindah kerjaan dari Indonesia ke Singapura, apakah saya harus melapor pajak penghasilan saya atau tidak? Please advise. Tetap wajib dilaporkan atas penghasilan yg diterima dari bulan Jan s.d. Mar 2020 kan ya mas/mba? dan dilaporkannya tetap akhir Maret 2021 nanti? Atau ada koreksi/info lain yg perlu disampaikan juga?
Jawaban
Di awal pastikan dulu, tdk mermaksud meninggalkan indonesia selamanya kan ya, trus apakah dia memenuhi ketentuan di Per-43/2011 ini, punya green card dll itu. Kalau iya, maka betul penghasilan sampe sebelum dia pindah tetep dilapor spt, paling lambat maret 2021. Lalu sarankan wp mengajukan NE aja agar selanjutnya tdk lapor lagi.
ANNISA MAWARNI PERMATAHATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/30/000040694_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion