faq:2020:12:30:000040647_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya salah perhitungan pembayaran ppn bulan april . seharusnya Itu byrnya 11 juta tapi saya byrnya 124 juta. apakah masa pajak bulan april bisa di pbk in untuk bulan oktober ssp nya?
Jawaban
Bisa di PBk, sepanjang belum diperhitungkan di SPT, wp off saat digali
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/30/000040647_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion