User Tools

Site Tools


faq:2020:12:30:000040612_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, mau mastiin. kalau bend pemerinta melakukan pembelian barang dr non PKP dan nilainya >2jt, apakah bend pemerintah tetap melakukan pemungutan PPN? soalnya di pasal 16 pmk 231 disebutnya PKP rekanan.


Jawaban

Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah. Pasal 16 Ayat 1 PMK 231/2019.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B J K G G
S S H Y F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T A L U E
 
faq/2020/12/30/000040612_1234.txt · Last modified: (external edit)