User Tools

Site Tools


faq:2020:12:29:000040502_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

daftar piutang tak tertagih ada format khususnya misal sesuai lampiran peraturan ttt?


Jawaban

tidak ada, tapi harus memenuhi berikut, Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

YUSUF EFFENDY

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T F Y R X
F P L Z I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I Z᠎ Y B W
 
faq/2020/12/29/000040502_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)