User Tools

Site Tools


faq:2020:12:28:000040631_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya beli veneer (kayu yg sudah diolah) terhadap OP tidak ber NPWP apakah saya berkewajiban memotong pph 22? Jika iya berapa tarif dan dasar hukumnya apa?


Jawaban

karena transaksinya badan biasa dengan op maka atas pembelian veneer tidak ada unsur potput

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C U Y Q B
L S M E V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U N R X᠎ R
 
faq/2020/12/28/000040631_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1