faq:2020:12:28:000040631_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya beli veneer (kayu yg sudah diolah) terhadap OP tidak ber NPWP apakah saya berkewajiban memotong pph 22? Jika iya berapa tarif dan dasar hukumnya apa?
Jawaban
karena transaksinya badan biasa dengan op maka atas pembelian veneer tidak ada unsur potput
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/28/000040631_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion