User Tools

Site Tools


faq:2020:12:28:000040554_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT BDI memiliki program promosi untuk memberikan hadiah berupa BKP/JKP kepada Customer kami yang mencapai target penjualan. Namun demikian, BKP/JKP tersebut dibeli dari vendor yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak. Apakah pemberian hadiah tersebut merupakan objek PPN?


Jawaban

ini customer yg mencapai target penjualan apakah maksudnya berupa agen, distributor atau retailer ? Jika iya, maka bisa mengacu ke SE-24/2018 terkait PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS IMBALAN YANG DITERIMA OLEH PEMBELI SEHUBUNGAN DENGAN KONDISI TERTENTU DALAM TRANSAKSI JUAL BELI (jangan disebutkan nomor SE nya ya) Jika memenuhi kriteria sesuai SE ini maka bisa mengikuti yg telah diatur di SE nya, lengkap dengan perlakuan PPh dan PPN nya jugaa. Jdi baiknya konfirmasi dulu apakah customer tadi berupa a

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A S U F U
G L C X H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M T X C C
 
faq/2020/12/28/000040554_1234.txt · Last modified: (external edit)