Tanya
wp melakukan pembetulan ke-2 di SPT PPh pasal 21 di masa Juli, pembetulan tidak merubah nilai hanya NPWP saja. Saat pembetulan ke-1 terdapat kompensasi dari masa pajak sebelumnya dan ada LB yg akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. LB yg muncul di pembetulan ke-1 tidak muncul lagi ya mas/mbak? LB di pembetulan ke-1 sudah digunakan dimasa berikutnya. Mohon penjelasannya mas/mbak????
Jawaban
wp melakukan pembetulan ke-2 di SPT PPh pasal 21 di masa Juli, pembetulan tidak merubah nilai hanya NPWP saja. Saat pembetulan ke-1 terdapat kompensasi dari masa pajak sebelumnya dan ada LB yg akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. LB yg muncul di pembetulan ke-1 tidak muncul lagi ya mas/mbak? LB di pembetulan ke-1 sudah digunakan dimasa berikutnya. Mohon penjelasannya mas/mbak????
INDRA RAY HAJI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion