User Tools

Site Tools


faq:2020:12:28:000040540_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp melakukan pembetulan ke-2 di SPT PPh pasal 21 di masa Juli, pembetulan tidak merubah nilai hanya NPWP saja. Saat pembetulan ke-1 terdapat kompensasi dari masa pajak sebelumnya dan ada LB yg akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. LB yg muncul di pembetulan ke-1 tidak muncul lagi ya mas/mbak? LB di pembetulan ke-1 sudah digunakan dimasa berikutnya. Mohon penjelasannya mas/mbak????


Jawaban

wp melakukan pembetulan ke-2 di SPT PPh pasal 21 di masa Juli, pembetulan tidak merubah nilai hanya NPWP saja. Saat pembetulan ke-1 terdapat kompensasi dari masa pajak sebelumnya dan ada LB yg akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. LB yg muncul di pembetulan ke-1 tidak muncul lagi ya mas/mbak? LB di pembetulan ke-1 sudah digunakan dimasa berikutnya. Mohon penjelasannya mas/mbak????

INDRA RAY HAJI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E C P P S
L G᠎ G X F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O᠎ O O N U
 
faq/2020/12/28/000040540_1234.txt · Last modified: (external edit)