faq:2020:12:28:000040460_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Spt Tahunan normal KB 19jt, Spt Tahunan pembetulan ke-1 KB 15jt. Jadi dari 19jt masih ada sisa LB 4jt. berjalannya waktu setelah di cross check kembali adanya revisi Spt Masa kurang bayar dan adanya pembetulan ke-2 Spt Tahunan terjadi KB 17jt. Untuk kelebihan bayar PPh 29 dari nilai 19jt dikurangi 17jt masih ada LB 2jt. LB pbt-1nya bagaimana ya?
Jawaban
Pbt-1 selisih lebihnya belum dilakukan pbk/pmk 187, jadi untuk pbt-2 bisa langsung aja ajukan pmk 187 untuk selisih lebihnya, kalo opsi pbk bisa konsul dulu ke kpp
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/28/000040460_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion