faq:2020:12:28:000040459_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan saya ada lebih bayar dalam proses ebilling DJBC terkait Import. Namun setelah di proses dokumen PIB, terdapat perubahan yg membuat harus mengulang proses PIB. Hal iini jadi mengikuti acuan kurs rate hari berikutnya yang membuat PPH dan PPN nya pun turut berubah. atas kelebihnannya gmn ya apakah bisa dikembalikan?
Jawaban
Kalau sesuai PMK 187, bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang : terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor;
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/28/000040459_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion