faq:2020:12:28:000040444_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak ketentuan yang ngatur kalo faktur pajak pengganti bisa di kreditkan di masa yang sama dengan fp normalnya kalo fp normalnya belum di kreditkan, diatur dimana ya?
Jawaban
PER 24/ 2012 secara umum
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/28/000040444_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion