User Tools

Site Tools


faq:2020:12:28:000040444_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak ketentuan yang ngatur kalo faktur pajak pengganti bisa di kreditkan di masa yang sama dengan fp normalnya kalo fp normalnya belum di kreditkan, diatur dimana ya?


Jawaban

PER 24/ 2012 secara umum

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U B Z Q I
X U C J N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S M᠎ P E O
 
faq/2020/12/28/000040444_1234.txt · Last modified: (external edit)