faq:2020:12:28:000040425_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada WP pembetulan SPT Masa PPN LB menjadi LB lebih besar, tp dia sudah terlanjur kompensasi pembetulannya kr masa agustus pdhl dia lakukan pembetulan di des. Kemudian wp akan pembetulan lg yg kedua. Ini arahkan konfirmasi ke AR atau gmn Mas Mbak? Karena di per 29 kan tidak diatur ya kalo pembetulan terkait kompensasi.
Jawaban
kalo dia mau membetulkan masa kompensasi nya aja memang gak diatur di per 29…baiknya arahkan utk konsul ke KPP aja
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/28/000040425_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion