User Tools

Site Tools


faq:2020:12:28:000040425_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada WP pembetulan SPT Masa PPN LB menjadi LB lebih besar, tp dia sudah terlanjur kompensasi pembetulannya kr masa agustus pdhl dia lakukan pembetulan di des. Kemudian wp akan pembetulan lg yg kedua. Ini arahkan konfirmasi ke AR atau gmn Mas Mbak? Karena di per 29 kan tidak diatur ya kalo pembetulan terkait kompensasi.


Jawaban

kalo dia mau membetulkan masa kompensasi nya aja memang gak diatur di per 29…baiknya arahkan utk konsul ke KPP aja

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O G P​ L S
H P K O L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O U᠎ C Y M
 
faq/2020/12/28/000040425_1234.txt · Last modified: (external edit)