User Tools

Site Tools


faq:2020:12:28:000040413_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah ada peraturan baru pengurangan sanksi STP pemriksaan sebesar 50%?


Jawaban

tidak ada ketentuan terbaru terkait pengurangan sanksi 50%. terkait dengan pasal 14 ayat 4 KUP, jika STP-nya terbit setelah tanggal 2 November, maka dendanya menjadi 1% sesuai UU Ciptaker

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O Y P M I
M R A​ Q K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J C W F L
 
faq/2020/12/28/000040413_1234.txt · Last modified: (external edit)