faq:2020:12:28:000040405_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo untuk permohonan WP NE melalui LC tapi wpnnya sudah meninggal dunia, apakah tetap bisa dilakukan oleh perwakilannya mas/mba? Soalnya di ketentuan kemaren permohonan ne harus dilakukan WP yg bersangkutan..
Jawaban
Sesuai poro untuk penetapan WP NE, harus oleh wp yang bersangkutan. Oleh karena itu untuk kasus ini silakan arahkan ke KPP Terdaftar dulu saja untuk mekanismenya bagaimana.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/28/000040405_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion