faq:2020:12:28:000040402_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp bertanya bertransaksi dengan bendaharawan, jika transaksinya diataa 1jt apakah wajib pungut ppn?
Jawaban
lawan transaksinya pkp kan ya? Kalau iya, sepanjang transaksinya bukan yg dikecualikan maka dipungut oleh bendahara. Tapi Untuk batasan pembayaran, di pmk 231/2019 itu skrng 2jt. (Cek pasal 18). Jd kalo transaksi nilai pembayarannya dibawah itu harusnya ttp dipungut sama pkp.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/28/000040402_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion