faq:2020:12:28:000040373_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau sewa kapal dari OP/badan untuk menangkap ikan dipotong pph 23/15?
Jawaban
Pastikan dulu yang menyewakan kapal adalah perusahaan pelayaran bukan. kalau pelayaran maka pph 15, kalau bukan pph 23
ANNISA MAWARNI PERMATAHATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/28/000040373_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion