User Tools

Site Tools


faq:2020:12:28:000040372_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat malam min, perkenalan saya dari cv. Tri Ekelsia, mau bertanya. Saya sudah membuat faktur pajak dengan Item Pengadaan bibit tanaman hutan, saya buat dengan PPN 10% padahal untuk pengadaan Bibit tanama hutan itu tidak kena PPN yang di kenakan PPh 2%, nah pertanyaan saya bagaimana cara rubah Faktur pajak yg sudah saya buat, dan apakah perlu saya buat faktur pajak walaupun item itu tidak kena PPn.? utk bibit tanamannya itu harusnya dibebaskan krn PP 48/2020 kan ya yg artinya harusnya dgn k


Jawaban

benar, sesuai PP48/2020 bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan masuk ke BKP strategis yg dibebaskan . Buat FP pengganti saja jd 08 . kalau SPT sudah dilaporkan maka pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan.

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T U H F T
R​ F B B V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V O K B H
 
faq/2020/12/28/000040372_1234.txt · Last modified: (external edit)