faq:2020:12:28:000040370_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya bulan november kemarin buat pembetulan untuk spt masa agustus. atas Lb tersebut saya bukan kompensasi ke masa november, saya kompensasikan ke masa oktober. spt pembetulan masa agustus sudah disubmit, dan spt masa oktober normal dengan adanya kompensasi dari masa agustus itu juga sudah disubmit. Bagaimana ya?
Jawaban
WP pembetulan SPT Agustus LB-LB lebih besar, seharusnya dikompensasikan ke masa dilakukanya pembetulan November (PER-29/2015). tapi salah kompensasi ke Oktober, SPT Oktober jg sudah dilapor. Bisa pembetulan ke-2 masa Agustus dg bagian IIE diisi 0, sehingga muncul LB di IIF, tp konfim KPP saja lebih baiknya apa bisa pembetulan beruntun jg.
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/28/000040370_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion