User Tools

Site Tools


faq:2020:12:28:000040363_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila selama ini saya menggunakan insentif DTP tiap bulan, namun pada akhir tahun ini saya menghitung kembali ternyata ada kelebihan pembayaran. bagaimana dengan DTP yang telah saya gunakan, apakah saya harus membetulkan SPT DTPnya? apakah kelebihan bayarnya dapat dikompensasi di bln berikutnya? wp nya ada kelebihan setor dan status SPTnya LB. kelebihan setornya bisa di pbk kan ya mas/mbak?


Jawaban

SE-47/2020 materi nomor 2 huruf f atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, dalam hal pada Masa Pajak berikutnya terdapat PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP, paling sedikit sebesar kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tersebut

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B V A᠎ T᠎ Q
C​ U᠎ P Q I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R U X M I
 
faq/2020/12/28/000040363_1234.txt · Last modified: (external edit)