faq:2020:12:28:000040363_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila selama ini saya menggunakan insentif DTP tiap bulan, namun pada akhir tahun ini saya menghitung kembali ternyata ada kelebihan pembayaran. bagaimana dengan DTP yang telah saya gunakan, apakah saya harus membetulkan SPT DTPnya? apakah kelebihan bayarnya dapat dikompensasi di bln berikutnya? wp nya ada kelebihan setor dan status SPTnya LB. kelebihan setornya bisa di pbk kan ya mas/mbak?
Jawaban
SE-47/2020 materi nomor 2 huruf f atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, dalam hal pada Masa Pajak berikutnya terdapat PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP, paling sedikit sebesar kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tersebut
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/28/000040363_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion