faq:2020:12:22:000040149_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan perihal SKTD Jika mengajukan perubahan RKIP pada tahun 2020 dan perubahan nya baru disetujui tahun 2021 Nanti jika pada bulan Januari 2021 kami mengajukan impor tapi mengacu ke RKIP perubahan yang baru diterbitkan di tahun 2021 ini apakah masih bisa mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut mengacu ke SKTD yang sudah kami ajukan pada tahun 2020? Karena RKIP perubahan ini mengacu ke SKTD yang sudah terbit tahun 2020
Jawaban
Setelah digali, WP Impor sparepart dan mesin kapal. WP buat SKTD buat Tahun 2020 berarti berakhir 31 Desember 2020. Jika WP melakukan impor di Tahun 2021, maka WP harus mengjukan lagi SKTD untuk 2021 dengan dilampiri RKIP untuk 2021. PMK-41/2020 Pasal 6
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/22/000040149_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion