User Tools

Site Tools


faq:2020:12:22:000040127_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika laboraturium menyerahkan jasa PCR ke wajib pajak orang pribadi (bukan pihak tertentu yang dimaksud di pmk 143), transaksi tsb apakah termasuk penyerahan jasa bukan objek yang dimaksud di uu ppn terkait jasa pelayanan kesehatan medis, laboratorium kesehatan?


Jawaban

jelasin normatif sesuai UU PPN, karena tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai itu, jika WP bingung menentukan, penegasan ke KPP saja

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V J X H᠎ H
G M N S F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N K W J D
 
faq/2020/12/22/000040127_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)