faq:2020:12:22:000040127_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika laboraturium menyerahkan jasa PCR ke wajib pajak orang pribadi (bukan pihak tertentu yang dimaksud di pmk 143), transaksi tsb apakah termasuk penyerahan jasa bukan objek yang dimaksud di uu ppn terkait jasa pelayanan kesehatan medis, laboratorium kesehatan?
Jawaban
jelasin normatif sesuai UU PPN, karena tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai itu, jika WP bingung menentukan, penegasan ke KPP saja
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/22/000040127_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion