faq:2020:12:22:000040046_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp menggunakan jasa kontruksi yg tagihan atas material dan jasanya dipisah. pemotongan pph 4 ayat 2 nya gmn?
Jawaban
Jika dipotong oleh Pemotong Pajak: DPP adalah sebesar Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN) Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. (Pasal 5 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008)
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/22/000040046_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion