User Tools

Site Tools


faq:2020:12:22:000040034_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wp SPT PPN masa 9 normal KB, kemudian pembetulan karena ada PM yang salah masa masuk ke masa 9. Wp menginfokan bahwa SSP atas KB normal sudah di pbk kan


Jawaban

Cek PER-29/2015 bagian lampiran untuk SPT Masa PPN Kurang Bayar dibetulkan jadi Lebih Bayar. Harusnya SSP tadi tidak bisa di pbk kan karena sudah diperhitungkan di SPT normal dalam hal memang SPT normal sudah dilaporkan.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L I H L D
B K Z J K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C​ S P M F
 
faq/2020/12/22/000040034_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)