faq:2020:12:22:000040034_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp SPT PPN masa 9 normal KB, kemudian pembetulan karena ada PM yang salah masa masuk ke masa 9. Wp menginfokan bahwa SSP atas KB normal sudah di pbk kan
Jawaban
Cek PER-29/2015 bagian lampiran untuk SPT Masa PPN Kurang Bayar dibetulkan jadi Lebih Bayar. Harusnya SSP tadi tidak bisa di pbk kan karena sudah diperhitungkan di SPT normal dalam hal memang SPT normal sudah dilaporkan.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/22/000040034_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion