User Tools

Site Tools


faq:2020:12:21:000040156_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya adalah agen LPG bersubsidi. Saat penyerahan ke pangkalan apakah terutang PPN? Jika merupakan obyek PPN, yang berkewajiban membayar pemerintah (karena ini LPG subsidi) atau pangkalan? karena dari harga semua sudah ditetapkan pemerintah


Jawaban

<WRAP> dijelaskan sesuai faq http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z U A W A
Y Y X᠎ B V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V B G U R
 
faq/2020/12/21/000040156_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)