faq:2020:12:21:000040156_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya adalah agen LPG bersubsidi. Saat penyerahan ke pangkalan apakah terutang PPN? Jika merupakan obyek PPN, yang berkewajiban membayar pemerintah (karena ini LPG subsidi) atau pangkalan? karena dari harga semua sudah ditetapkan pemerintah
Jawaban
<WRAP> dijelaskan sesuai faq http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/21/000040156_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion