faq:2020:12:21:000040026_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembatalan fp karena salah npwp. fp januari, mau dibetulkan oktober tapi nomor faktur yang tersedia september. solusinya bagaimana? dampak ke penjual dan pembeli apa?
Jawaban
Untuk kesalah npwp, harusnya memang diterbitkan fp dengan npwp yg benar dan atas fp sebelumnya dibatalkan. Tapi kembali ke ketentuan pembuatan fp, maksimal adalah 3 bulan sejak penyerahan. Ketika sudah lewat dari 3 bulan, maka wp dianggap tidak menerbitkan faktur pajak. Nanti bisa diterbitkan STP atas keterlambatan/tidak membuat fp oleh KPP. Lalu kalau untuk customer, akibatnya jadi ga bisa dikreditkan pmnya atas transaksi tadi.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/21/000040026_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion