faq:2020:12:21:000039961_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembeli mau mengkreditkan FP Masukan status pengganti tapi error pengkreditan PM tidak sesuai dg faktur pajak normalnya, gimana?
Jawaban
Kl fp pengganti dibuat setelah pembeli mengkreditkan PM normal, maka pembeli buat pembetulan di masa pajak faktur normalnya dikreditkan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/21/000039961_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion