faq:2020:12:21:000039934_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi kak. Saya mau tanya untuk permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif bisa dilakukan secara online atau harus datang langsung ke KPP ya kak?
Jawaban
Untuk pengaktifan kembali WP NE belum bisa secara online, tapi lewat kring pajak udah bisa mulai hari ini untuk PORO-nya bisa coba minta ke TL ya.. Kalau penyampaian ke KPP, bisa juga melalui kurir atau Pos..
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/21/000039934_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion