faq:2020:12:18:000039833_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya tadi melakukan validasi NTPN di EBPHTB tapi saya salah dalam input alamat, seharusnya alamat objek pajak, tapi saya isi alamat WP, dan apakah nanti surat keterangan yang sudah terbit ini di batalkan atau bagaimana ?
Jawaban
kalau proses validasi di e-phtbnya sudah berhasil tapi ada data yang salah bisa konfirmasi ke KPPnya
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/18/000039833_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion