User Tools

Site Tools


faq:2020:12:18:000039833_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya tadi melakukan validasi NTPN di EBPHTB tapi saya salah dalam input alamat, seharusnya alamat objek pajak, tapi saya isi alamat WP, dan apakah nanti surat keterangan yang sudah terbit ini di batalkan atau bagaimana ?


Jawaban

kalau proses validasi di e-phtbnya sudah berhasil tapi ada data yang salah bisa konfirmasi ke KPPnya

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G L V J K
B M V C P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P A S E​ Q
 
faq/2020/12/18/000039833_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)