faq:2020:12:18:000039832_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau lapor pph 23 tapi bukan ebupot, masih yang csv dan sudah ditanyakan ke kpp kalau memang msh blum ebupot utk cv kami. Nah tapi kl lapor via online pajak sejak kemarin gagal dan kl via djp tdk bisa. Apakah ada solusi?
Jawaban
Apabila memang WP ini tidak termasuk sbg yg wajib pakai ebupot, maka pelaporannya betul masih pakai csv. Tidak bisa di KPP karena apa? Bisa arahkan untuk pakai PJAP lain mba, bisa lihat disini daftarnya: https://www.pajak.go.id/index-pjap
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/18/000039832_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion