faq:2020:12:17:000039719_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
seluruh karyawan PPh 21 DTP semua. Ada salah satu karyawan yg resign lalu ada LB, LB nya pun dari DTP. LB nya gak bisa dikompensasikan ya, karena DTP? trus di espt dipilih apa?
Jawaban
kasusnya LB dari hasil penghitungan ulang lebih kecil dari PPh DTP yang sudah dipotong, jadi di menu satu masa pajak diisi 0 atas pegawai yang resign tersebut, pph terutang di induk tidak adan terpengaruh
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/17/000039719_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion