User Tools

Site Tools


faq:2020:12:17:000039635_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo wp penerima insentif pph final pmk 86 saat harusnya di keterangan ssp dia tulis pmk 86 tapi tulisnya pmk 44 apakah bisa dibuat lagi? (dibetulkan)?


Jawaban

secara aturan apakah harus dibetulkan atau tidak, ga diatur, cuman ada kata2 Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada angka4) huruf a) wajib melaporkan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 86/PMK.03/2020” dalam SPT Masa PPhPasal4 ayat (2). di SEnya kalo emang takut jadi masalah konfirm aja ke KPP

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O Q B X T
K R W E J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U S A T᠎ Q
 
faq/2020/12/17/000039635_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)