User Tools

Site Tools


faq:2020:12:16:000039549_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penjualan aset berupa kendaraan, dimana sebelumnya berfungsi untuk operasional perusahaan, apakah dikenakan PPN? apakah ada pemotongan PPh nya?


Jawaban

kalau terkait PPN, bisa masuk sebagai aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, bisa dilihat syaratnya di resume pasal 16D PPN. Kalau terkait PPh, kalau dijual bukan ke pemungut, maka bukan menjadi objek potput.. kalo jualnya ke bendahara pemerintah, bisa aja jadi objek pasal 22..

MAHDI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K U T M R
D E G M᠎ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V V᠎ A N R
 
faq/2020/12/16/000039549_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)