faq:2020:12:16:000039549_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penjualan aset berupa kendaraan, dimana sebelumnya berfungsi untuk operasional perusahaan, apakah dikenakan PPN? apakah ada pemotongan PPh nya?
Jawaban
kalau terkait PPN, bisa masuk sebagai aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, bisa dilihat syaratnya di resume pasal 16D PPN. Kalau terkait PPh, kalau dijual bukan ke pemungut, maka bukan menjadi objek potput.. kalo jualnya ke bendahara pemerintah, bisa aja jadi objek pasal 22..
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/16/000039549_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion