faq:2020:12:16:000039501_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ketika bertransaksi dengan sekoah A, B dan C, dengan NPWP dinas yang sama bagaimana pembuatan FPnya?
Jawaban
Dijelaskan sesuai dengan “PKP Rekanan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.” (PMK 231/2019)
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/16/000039501_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion