User Tools

Site Tools


faq:2020:12:16:000039501_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ketika bertransaksi dengan sekoah A, B dan C, dengan NPWP dinas yang sama bagaimana pembuatan FPnya?


Jawaban

Dijelaskan sesuai dengan “PKP Rekanan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.” (PMK 231/2019)

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P H V B H
W C N᠎ X O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B Y F T H
 
faq/2020/12/16/000039501_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)