faq:2020:12:16:000039449_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk menentukan karyawan menerima pph 21 dtp di desember ini penghitungan penghasilan brutonya langsung dari total penghasilan jan-des, atau total penghasilan des aja dikali 12 bulan?
Jawaban
pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/16/000039449_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion