User Tools

Site Tools


faq:2020:12:16:000039448_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Insentif pengurangan angsuran PPh 25, kalau nihil tetap wajib lapor realisasi?


Jawaban

Wajib Pajak yang memanfaatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Q C​ S P
V X C G N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A​ D U S M
 
faq/2020/12/16/000039448_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)