faq:2020:12:16:000039423_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP rekanan menyewakan kendaraan ke bendahara, dipungut pakai dpp nilai lain padahal seharusnya DPP yg biasa, gimana? bisa di pbk gak?
Jawaban
kl faktur salah maka pakai faktur pajak pengganti ngubah DPP-nya. kurang setornya tinggal disetorkan lagi. kalau bukti setornya mau di pbk yg mengajukan pihak penyetor.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/16/000039423_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion