User Tools

Site Tools


faq:2020:12:15:000039360_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, kalau ada pkp seharusnya terbitkan fp di masa nov tapi malah terbitin di masa des. untuk fp tsb nggak bisa diterbitin fp pengganti kan ya? harus dibatalkan dan terbitkan fp baru sesuai masa pajak yg seharusnya?


Jawaban

fp pengganti tidak bisa mengubah masa. meskipun dibatalkan, trus buat lagi yang baru akan tetap masuk ke masa pembuatan fp yaitu desember. tetap dianggap telat buat fp.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B V P A᠎ P
A​ M L P B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Q H A​ T
 
faq/2020/12/15/000039360_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)