faq:2020:12:15:000039360_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, kalau ada pkp seharusnya terbitkan fp di masa nov tapi malah terbitin di masa des. untuk fp tsb nggak bisa diterbitin fp pengganti kan ya? harus dibatalkan dan terbitkan fp baru sesuai masa pajak yg seharusnya?
Jawaban
fp pengganti tidak bisa mengubah masa. meskipun dibatalkan, trus buat lagi yang baru akan tetap masuk ke masa pembuatan fp yaitu desember. tetap dianggap telat buat fp.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/15/000039360_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion