faq:2020:12:15:000039282_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau penyerahan jkp ke kawasan bebas dari tlddp yang tidak dipungut ppn itu yg jkp tertentu aja kan ya? sesuai pasal 10(7) PMK 171 th 2017?
Jawaban
yang dapat fasilitas tidak dipungut untuk jkp tertentu , kalau jkp biasa tetap dikenakan PPN pasal 10(5) pmk 171/2017
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/15/000039282_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion