faq:2020:12:14:000039234_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan di indonesia menjasakan test oli ke negara Australia, pada saat kami (indonesia) akan melakukan pembayaran, ada pemotongan pph atau tidak ? Atas pembayaran kepada wpln terutang pph 26, tapi kalo ada but di indonesia di potong pph 23, dan kalo gak ada but di indonesia dan menyerahkan form dgt, apakah hanya di kenakan pajak di australia ? Pemotong tetap buat bupot 26 tarif 0 % ya kak ?
Jawaban
Ini maksudnya perusahaan indo pake jasa test oli dari aussie gitu ya? Iya normatif aja. Kalau ada penghasilan yg dibayarkan ke LN kan terutang 26. Kalo ada dgt bisa pake p3b, di p3bnya tinggal diliat term n conditionnya gimana
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/14/000039234_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion