User Tools

Site Tools


faq:2020:12:14:000039234_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan di indonesia menjasakan test oli ke negara Australia, pada saat kami (indonesia) akan melakukan pembayaran, ada pemotongan pph atau tidak ? Atas pembayaran kepada wpln terutang pph 26, tapi kalo ada but di indonesia di potong pph 23, dan kalo gak ada but di indonesia dan menyerahkan form dgt, apakah hanya di kenakan pajak di australia ? Pemotong tetap buat bupot 26 tarif 0 % ya kak ?


Jawaban

Ini maksudnya perusahaan indo pake jasa test oli dari aussie gitu ya? Iya normatif aja. Kalau ada penghasilan yg dibayarkan ke LN kan terutang 26. Kalo ada dgt bisa pake p3b, di p3bnya tinggal diliat term n conditionnya gimana

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V K Q J B
L U Q H​ X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J K F K E
 
faq/2020/12/14/000039234_1234.txt · Last modified: (external edit)