User Tools

Site Tools


faq:2020:12:10:000038902_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, kalau wp dipungut pph pasal 22 impor dan ppn, ternyata seharusnya nggak dipungut. akhirnya dia ajukan keberatan dan diterima seluruhnya. atas nilai kelebihan penyetoran atau yg terlanjur dipungut tadi bakal dikembalikan ke wajib pajak dng produk hukum SKPLB kan ya?


Jawaban

Yg dimaksud wp keberatan ke BC. Kalau udah ada keputusan keberatan, bisa ajukan pmk 187 nanti produk hukumnya skppkp

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O C A᠎ I T
D G᠎ P P N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K P O Q M
 
faq/2020/12/10/000038902_1234.txt · Last modified: (external edit)