faq:2020:12:10:000038902_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, kalau wp dipungut pph pasal 22 impor dan ppn, ternyata seharusnya nggak dipungut. akhirnya dia ajukan keberatan dan diterima seluruhnya. atas nilai kelebihan penyetoran atau yg terlanjur dipungut tadi bakal dikembalikan ke wajib pajak dng produk hukum SKPLB kan ya?
Jawaban
Yg dimaksud wp keberatan ke BC. Kalau udah ada keputusan keberatan, bisa ajukan pmk 187 nanti produk hukumnya skppkp
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/10/000038902_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion