faq:2020:12:08:000038761_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah atas transaksi iuran keanggotaam suatu komunitas adalah objek pemotongan PPh?
Jawaban
bagi anggota yg membayar: apakah terjadi penyerahan jasa atau yg lainnya? jika iya harus dipastikan dulu apa untuk memastikan masuk objek pajak atau tidak. jika tidak maka bukan objek potput pph bagi komunitas atau perkumpulan: termasuk objek jika memenuhi syarat di pasal 4 ayat 1 huruf o UU PPH.
ATIKA DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/12/08/000038761_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion