User Tools

Site Tools


faq:2020:12:08:000038761_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah atas transaksi iuran keanggotaam suatu komunitas adalah objek pemotongan PPh?


Jawaban

bagi anggota yg membayar: apakah terjadi penyerahan jasa atau yg lainnya? jika iya harus dipastikan dulu apa untuk memastikan masuk objek pajak atau tidak. jika tidak maka bukan objek potput pph bagi komunitas atau perkumpulan: termasuk objek jika memenuhi syarat di pasal 4 ayat 1 huruf o UU PPH.

ATIKA DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E W H᠎ I X
B A J Y B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Z W G D
 
faq/2020/12/08/000038761_1234.txt · Last modified: (external edit)